Peningkatan Akses Pelayanan KB

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :

 Peningkatan Akses Pelayanan KB  Berkualitas yang Merata

  Keberhasilan program KB biasanya diukur dengan beberapa indicator, diantaranya Proporsi Peserta KB Baru Menurut Metode Kontrasepsi, Persentase cakupan peserta KB Aktif terhadap PUS, dan Persentase Peserta KB baru metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP).
 


Keluarga Berencana adalah upaya peningkatkan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan keluarga kecil yang bahagia sejahtera (Undang-undang No. 10/1992).
  • Keluarga Berencana(Family Planning, Planned Parenthood) : suatu usaha untuk menjarangkan atau merencanakan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi.
  • WHO (Expert Committe, 1970), tindakan yg membantu individu/ pasutri untuk: Mendapatkan objektif-obketif tertentu, menghindarikelahiranyang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval diantarakehamilan dan menentukan jumlah anak dalam keluarga.
Tujuan pelayanan kb  adalah
1, meningkatkan jumlah peserta KB atas kesadaran dan tanggung jawab
2, membina peserta KB aktif dalam rangka kelembagaan dan pembudayaan NKKBS
3, mencapai sasaran penurunan tingkat kelahiran
4, menngkatkan menciptakan Keluarga kecil sejahtera melalui mengendalian pertumbuhan penduduk
Kebijakan dan strategi
1,  Untuk mencapai tujuan tersebut di ambil kebijakan yang di arahkan untuk lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan maupun pemakaian  alat kontrasepsi yang mandiri
2, Dalam memberikan pelayanan KB kepada Masyarakat di anut pola pelayanan kontasepsi rasional  dengan memperhatikan golongan usia di bawah 20 tahun  . usia 20 -30  tahun, usia di atas 30 tahun  dan PUS yang sudah tidak ingin anak lagi.
3, Pelayanan kontrasepsi di tujukan  dan di arahkan kepada pemakaian metode yang efektif
4, Mengusahakan pemerataan tempat dan tenaga pelayanan kontrasepsi baik dari unsure pemerintah maupun swasta
5, Mendekatkan pelayanan kepada sasaran  dengan memperhatikan situasi  dan kondisi masyarakat
6, Memberikan rujukan kepada aseptor KB yang mengalami gangguan komplikasi karena alat kontrasepsi KB.
kegiatan yang di lakukan adalah
a, Konseling
b, Mendekatkan pelayanan  dan meningkatkan pengayoman kepada masyarakat melalui pengembangan  dan pemantapan  jaringan pelayanan serta rujukan
c, Tersedianya pelayanan kontrasepsi seperti puskesmas bidan praktek atau klinik kesehatan.
d, Membina jaringan pelayanan alat kontrasepsi  sampai ke pos KB kelompok KB
e, Mengembangkan memantapkan pola pemakain kontrasepsi rasional yaitu  yang di arahkan kepada cara cara kontrasepsi yang sesuai usia PUS dan keingin an PUS
f.Tim KB Keliling
g, Rujukan KB

Ruang lingkup KB antara lain: Keluarga berencanaKesehatan reproduksi remaja; Ketahanan dan pemberdayaan keluarga; Penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas; Keserasian kebijakankependudukan; Pengelolaan SDM aparatur; Penyelenggaran pimpinan kenegaraan dan kepemerintahan; Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :